Ende  

ASN di Ende Meninggal Karena Corona, Pemkab Segera Batasi Aktivitas Warga

Proses penguburan ASN di Ende, Senin (18/1/2021) / Foto: Teja

Ende, Koranntt.com – Pemerintah Kabupaten Ende akan menerbitkan Surat Edaran untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang, Selasa (19/1/2021) besok.

Langkah ini diambil menyusul terdapat 2 orang ASN positif rapid antigen yang meninggal dunia pada Senin (19/1/2021) pagi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ende, Abraham Badu mengatakan, semua upaya dan cara terus dilakukan termasuk membatasi aktivitas warga.

“Besok pemerintah akan mengeluarkan surat untuk memberhentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pesta,” ujar Abraham Badu kepada wartawan.

Di samping itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Kita akan menggurangi atau membatasi pegawai yang bekerja di kantor. Apabila Dinas yang pegawainya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test awal, maka kantor tersebut akan ditutup sementara,” tandas Abraham.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Pegawai PLN di Ende Tutup Usia Karena Covid-19

Sebelumnya, VPP dan AS yang merupakan pegawai negeri sipil pemerintah daerah Kabupaten Ende meninggal dunia karena positif covid-19 hasil rapid tes antigen.

Pasien yang berinisial VPP, menghembuskan nafas terakhir pada pukul 06.00 Wita, sedangkan AS meninggal pada pukul 04.20 Wita.

“Setelah menjalani swab rapid test antigen keduanya dinyatakan positif. Untuk pasien yang berinisial AS datang dengan riwayat batuk, pilek, sesak nafas, gula, dan hipertensi. Sedangkan VPP dengan riwayat obesitas,” ucap Direktris RSUD Ende, Aries Dwi Lestari. (KR/AB/KN)