Larantuka, Koranntt.com – Keuskupan Larantuka mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Uskup Mgr Fransikskus Kopong Kung dengan Nomor: KI.09/V.3/1/2021.

Surat Keputusan ini diterbitkan untuk mengimbau para pastor, biarawan/ti serta seluruh umat di Keuskupan Larantuka untuk menghentikan sementara perayaan ekaristi di Gereja.

Salah satu poin lain yang disampaikan oleh Uskup Larantuka yakni membatalkan acara Samana Santa (Prosesi Jumat Agung, red) tahun ini, menyusul pandemi covid-19 yang terus meningkat.

Dalam surat edaran yang diterima media ini Sabtu (16/01/2021), Uskup Mgr Fransiskus Kopong Kung menyampaikan sembilan hal penting:

1. menghentikan perayaan ekaristi dan ibadat umat di Gereja dan Kapela, baik misa harian biasa, hari minggu, misa masa prapaskah, pekan suci dan paskah.

Imam boleh merayakan ekaristi di Gereja/Kapela dengan live streaming dan di ikuti oleh umat bila itu dimungkinkan. Namun bagi umat yang berada ditempat yang tidak bisa live streaming, maka berdoa di rumah masing-masing.

2. Tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan (dengan sabun, air mengalir atau handsanitizer), jaga jarak, hindari kerumunan dll.

3. Aksi Puasa Pembangunan (APP) Keuskupan Larantuka tahun 2021 dengan tema: “Keluarga Katolik menciptakan Generasi Baru”. Kegiatan katorde dan ibadat basis tidak bisa di adakan di KGB-KGB. Fokus kita di keluarga. Dengan demikian, keluarga mengadakan kegiatan APP di rumah, dengan mengadakan kegiatan keluarga dan dialog di dalam keluarga masing-masing. Sekretariat Keuskupan telah sediakan bahan untuk itu.

4. Perayaan-perayaan devosi Samana Santa dan prosesi Jumat Agung dibatalkan. Kita fokus pada makna spiritual dan prosesi batin dari tradisi kita.

5. Menegaskna kembali beberapa keputusan sebelumnya, yakni:

• Perayaan Komuni Suci Pertama dan pemberkatan Sakramen Nikah selama masa pandemi covid ditiadakan. Tindakan ini diambil dalam kaitannya dengan budaya pesta yang masih sulit kita atasi sampai saat ini dan disanalah peluang virus itu terjadi. Maka kami tiadakan perayaan komuni suci dan pernikahan.

• Sakramen Baptis boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

• Pelayanan Sakramen Orang Sakit boleh dilakukan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bekerja sama dengan petugas kesehatan yang tahu terkait kondisi pasien. Untuk pasien covid-19, imam boleh memimpin ibadah dan memberi absolusi dari luar kamar pasien dan tetap menggunakan alat pelindung diri.

•Tahun ini pelayanan sakramen Krisma ditiadakan.

6. Rapat pleno dewan pastoral paroki ditiadakan. Pastor bersama dewan harian harus merencanakan kegiatan pastoral dalam situasi khusus saat ini.

7. Dewan pastoral paroki yang sudah selesai masa baktinya harus diperpanjang sampai situasi normal, baru dibuat pergantian kepengurusan yang baru. Kalau ada pergantian anggota DPP antar waktu bisa dilakukan oleh pastor paroki dengan surat penunjukan dan penugasan.

8. Para Pastor Paroki dan yang kerja di lembaga untuk sementara waktu disarankan tidak mengadakan kunjungan ke stasi-stasi bila tidak terlalu mendesak. Sebaiknya tinggal di tempat/stasi pusat dan melakukan kegiatan di pastoran di kantor dan di rumah lembaga.

9. Para imam tetap melaksanakan perayaan ekaristi di Gereja, Kapela Komunitas, Pastoran dan Biara. Keputusan ini bisa dirubah dan ditinjau kembali bila situasinya sudah membaik. Hal-hal lain yang belum termuat dalam keputusan ini, boleh di konsultasikan dengan Uskup, Vikjen dan Deken.

Demikian surat edaran Uskup Larantuka seiring dengan perkembangan covid-19 di NTT yang semakin meningkat. (EK/KN)