7. Dewan pastoral paroki yang sudah selesai masa baktinya harus diperpanjang sampai situasi normal, baru dibuat pergantian kepengurusan yang baru. Kalau ada pergantian anggota DPP antar waktu bisa dilakukan oleh pastor paroki dengan surat penunjukan dan penugasan.
8. Para Pastor Paroki dan yang kerja di lembaga untuk sementara waktu disarankan tidak mengadakan kunjungan ke stasi-stasi bila tidak terlalu mendesak. Sebaiknya tinggal di tempat/stasi pusat dan melakukan kegiatan di pastoran di kantor dan di rumah lembaga.
9. Para imam tetap melaksanakan perayaan ekaristi di Gereja, Kapela Komunitas, Pastoran dan Biara. Keputusan ini bisa dirubah dan ditinjau kembali bila situasinya sudah membaik. Hal-hal lain yang belum termuat dalam keputusan ini, boleh di konsultasikan dengan Uskup, Vikjen dan Deken.
Demikian surat edaran Uskup Larantuka seiring dengan perkembangan covid-19 di NTT yang semakin meningkat. (EK/KN)