Malaka  

SN-KT Tepati Janji, Kartu Malaka Sehat Resmi Dilaunching

Launching Kartu Malaka Sehat (KMS) (Foto: Nofry Laka)

Betun, KN – Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH. MH berkomitmen mewujudkan Kartu Malaka sehat (KMS) bagi masyarakat Malaka.

Komitmen ini akhirnya terwujud saat KMS dilunching ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua.

Kerja sama yang dibangun itu dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program KMS dan publikasi data stunting Kabupaten Malaka tahun 2021.

Hadir dan ikut menyaksikan Launching KMS sekaligus penandatanganan kesepakatan, Kepala BPJS Cabang Atambua yang diwakili Kepala Bidang P4 Putu Feri Wibaya, DPRD, Unsur Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Perwakilan penerima KMS.

Kegiatan bersejarah ini dilaksanakan di aula Kantor Bupati Malaka, Senin 6 Desember 2021.

Bupati Malaka Simon Nahak kepada awak media mengatakan, KMS sudah diberlakukan sejak diterbitkan yakni pada tanggal 1 September 2021.

“KMS sudah berlaku sejak diterbitkannya dalam masa kerja 100 hari kepemimpinan kita, walaupun hari ini baru kita lauching. Dengan adanya launching ini agar masyarakat tahu dan memamfaatkannya,” kata Bupati Simon.

BACA JUGA:  Sekda Minta DWP Kota Kupang Ikut Dukung Pemulihan Ekonomi dan Vaksinasi

Kartu Malaka sehat (KMS) terintegrasi dengan kartu BPJS dan kartu JKN, oleh karena itu kartu ini bisa dipakai di mana saja untuk berobat.

“Bagi yang memegang kartu ini silakan pakai untuk berobat dan bagi yang belum memiliki kartu KMS segera urus,” ucap andas orang nomor satu di Malaka ini.

Ia menyampaikan, seharusnya 5.800 kartu KMS sudah dicetak untuk masyarakat Malaka, namun terkendala teknis sehingga baru dicetak sekitar 4.0000 lebih KMS.

Hal ini disebabkan, oleh sinkronisasi data dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu BPJS, JKN, maupun kartu kesehatan lainnya.

Bupati Simon menambahkan, KMS berlaku untuk masayarakat umum terkecuali ASN. Bagi masyarakat yang sudah memperoleh salah satu kartu kesehatan baik BPJS, JKN, ataupun kartu kesehatan lainnya tidak bisa mendapatkan KMS.

“Karena ketika mendaftar dan namanya ketahuan double dengan sendirinya sistem tolak dan dengan sendirinya tidak bisa memperoleh KMS,” tandas Bupati Simon. (*)