Kupang, KN – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi NTT akhirnya angkat bicara terkait temuan BPK RI terkait bansos yang tidak dapat direncanakan senilai Rp6,7 Miliar.
Saat dihubungi Koranntt.com, Selasa 5 Oktober 2021, Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs. Zakarias Moruk menegaskan telah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut.
Sejauh ini, 78% dari total 438 penerima Bansos yang tidak dapat direncanakan telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.
“Terkait rekomendasi BPK itu sudah ada 78% penerima yang menyampaikan LPJ. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada para penerima yang telah menyampaikan LPJ,” kata Kaban Badan Keuangan Daerah, Zakarias Moruk.
Ia menyebut, pihaknya terus membangun komunikasi dengan para penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ, agar mereka bisa melaporkan kegiatan atau usaha yang dilaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Setiap bulan kami terus melaporkan kepada BPK terkait perkembangan temuan ini. Kita targerkan akhir tahun sudah beres,” tutup Kaban Zaka Moruk.



Tinggalkan Balasan