Labuan Bajo, KN – Satuan Polres Manggarai Barat melalui Tim Jatanras Komodo dan SatReskrim di bawah pimpinan Katim AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial PB (28), warga Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Pelaku ditangkap karena tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga berumur 8 tahun.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 150 / VIII / 2021 /NTT / RES MABAR / POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengatakan, aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan PB (28) terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021.

“Pencabulan terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021. Korban masih di bawah umur,” kata IPTU Yoga kepada wartawan pada Selasa (31/08/2021) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaku PB (28) melakukan tindak pencabulan dengan modus pura–pura mengantar korban Bunga (8) pulang ke rumahnya.