“Modus pelaku berpura–pura mengantar korban pulang ke rumahnya,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis saat hari kejadian, Pelaku PB (28) pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di Desa Tetangga.

“Sesampainya di jalan, Pelaku PB (28) bertemu dengan Korban Bunga (8) berjalan sendirian melewati jalan tersebut yang hendak pulang ke rumahnya, kemudian Pelaku PB (28) menawarkan diri untuk mengantarkan pulang,” jelasnya.

Setelah Korban Bunga (8) naik ke atas sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol L 5288 RM, Pelaku PB (28) justru membawa sepeda motornya menuju sebuah gubuk di area persawahan, dengan jarak dari jalan sekitar 200 meter.

“Di sanalah Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” lanjutnya.

“Namun pada waktu kejadian, Korban berteriak meminta tolong kepada warga yang kebetulan ada disekitar lokasi kejadian, hingga tersangka merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut,” tambah Kasat.

Mantan Kapolsek Lembor itu juga mengatakan tersangka ditangkap setelah pihak keluarga Korban Bunga (8) melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Menerima laporan, Tim Jatanras Komodo langsung bergerak melakukan penyelidikan.