“Seusai kejadian, keluarga Korban yang tahu langsung melaporkan kejadian ini ke Kepolisian yakni Pos Polisi Terang,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Komodo langsung berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin, 30 Agustus 2021 di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Kemudian kita kembangkan laporan itu, kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya pada pukul 15.00 Wita kita amankan pelaku berinisial PB, usia 28 tahun,” ujar IPTU Yoga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku PB (28) dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.
“Untuk Korbannya, kita tindaklanjuti dengan pihak–pihak lain untuk pemulihan psikologi agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan,” tutur IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.



Tinggalkan Balasan