Sikka  

DPRD Sikka Pertanyakan Uang Sewa Lahan Universitas Nusa Nipa

Universitas Nusa Nipa / Foto: Istimewa

Sikka, KN – Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur mempertanyakan uang sewa lahan yang selama ini digunakan oleh Universitas Nusa Nipa.

Juru bicara fraksi Partai Gerindra, Merison Botu mengatakan, berdasarkan konfirmasi dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Yayasan Unipa merupakan salah satu pengelolah unit aset daerah. Karena itu Fraksi Gerindra mempertanyakan mengapa laporan keuangan dari Yayasan Unipa tidak dicantumkan dalam dokumen APBD Kabupaten Sikka.

“Sebagai aset produktif milik daerah, laporan keuangan yayasan harusnya dicatat sebagai penerimaan daerah,” ungkap Merison Botu di ruang rapat paripurna DPRD Sikka, Senin 12 Juli 2021.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Sikka Stef Say, ketika dikonfirmasi media juga mempertanyakan status manajemen Unipa terkait pengelolahan aset milik Pemerintah Daerah Sikka.

Dia menegaskan, jika aset-aset tersebut belum dihibahkan ke Unipa, maka status Unipa merupakan unit pengelolah aset daerah. Sehingga jika ada penerimaan hasil, manajemen Unipa wajib menyetor pendapatannya ke kas daerah.

“Saya melihat unit yang dikelola Unipa ada penghasilan dan penerimaan untuk Unipa. Sehingga, seyogyanya kalau ini unitnya Unipa maka wajib disetor ke daerah dong,” tegas Stef Say.

Jika tidak disetor ke khas daerah, maka Unipa harusnya dijadikan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Rumah Sakit (RS) Tc Hilers Maumere.

“Karena selama ini Unipa tidak pernah setor ke Daerah dan tidak pernah dicatat dalam laporan pertanggungjawaban Unit Unipa,” ucapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan status kepemilikan Unipa, serta hak Unipa dalam mengelolah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Jika status Unipa bukan BLUD, maka mereka wajib menyetor penghasilan ke kas daerah.

Namun, jika status Unipa bukan merupakan BLUD, maka mereka hanya wajib melaporkan hasil pendapatan sama seperti yang dilakukan Rumah Sakit Tc Hilers Maumere.

BACA JUGA:  Plt Sekda Launching English Training Program untuk ASN Lingkup Pemprov NTT

“Pertanyaannya Unipa milik siapa, lalu haknya apa Unipa mengelola aset daerah? Sewa atau apa? Karena jika manajemen Unipa mengelola aset Pemda, berarti aset ini produktif dan ada pendapatan di sana. Sehingga mereka harus setor pendapatan ke kas daerah,” jelasnya.

Stef Say menuturkan, yang terjadi selama ini, manajemen Unipa tidak pernah menyetor pendapapatan ke kas daerah, sehingga patut dipertanyakan legalitas aset yang selama ini dikelola Unipa.

“Ini legal atau ilegal? Selama bertahun-tahun Unipa kelola aset ini, hasilnya kemana? Hiba tanah itu atas persetujuan siapa dan sudah di hibahkan atau belum?” tanya Stef.

Menurutnya, pembagian aset waktu itu adalah Unipa sebagai pengguna aset daerah, dan sudah tercatat sebagai pengelola salah satu aset milik Pemda.

Stef mencontohkan, kasus tersebut tidak berbeda jauh dengan pemanfaatan aset kantor lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Namun, terhadap Unipa memiliki nilai ekonomis karena ada penerimaan di sana. Oleh karena itu menurut Fraksi Gerindra, hasilnya harus disetor ke kas daerah,” terangnya.

Dirinya juga pertanyakan penggunaan aset tanah oleh Unipa untuk mengelolah aset daerah Pemda. Jika penggunaan dalam bentuk sewa, maka pembayaranya harus disetor ke khas daerah.

“Penggunaannya dalam bentuk sewa maka sewa bayarnya berapa ke pemerintah daerah Kabupaten Sikka. Karena kalau Unipa milik pemerintah Kabupaten Sikka, maka uangnya harus ke Pemda, sebab Unipa bukan BLUD,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam laporan keuangan Unipa, sama sekali tidak dicantunkan dalam penerimaan daerah. Karena pemerintah juga tidak mencantumkan penerimaan dari pihak Unipa.

“Pertanyaannya, uang uang selama ini lari kemana?” pungkas Stef Say. (*)