MK Perintahkan PSU Pilkada Sabu Raijua Digelar Dalam Waktu 60 Hari Pasca Putusan

Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis 15 April 2021 / Foto: Tangkapan layar Channel Youtube MK

Kupang, KN – Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020 silam.

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan perkara Nomor 133, 134, 135 136 /PHP.BUP-XIX/2021 mengatakan, gugurnya Paslon Nomor 2 sebagai pemenang dalam Pilkada Sabu Raijua akan menimbulkan kekosongan pemimpin.

Kekosongan tersebut menurut Mahkamah, tidak bisa diisi oleh pasangan calon pemenang suara terbanyak kedua, mengingat suara rakyat Sabu Raijua tersebar kepada ketiga pasangan calon.

“Dengan pertimbangan demikian, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua,” kata Saldi Isra seperti disiarkan channel youtube Mahkamah Konstitusi.

Dia menyampaikan, pemungutan suara ulang tersebut hanya menyertakan dua pasangan calon yakni Nikodemus N. Rihi Heke – Yohanis Uli Kale, dan Takem Raja Pono – Herman Hegi Radja Haba.

BACA JUGA:  Orient-Thobi Gugur, Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan MK

“Menimbang tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan KPU Sabu Raijua dan aparat penyelenggara PSU Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan PSU adalah paling lama 60 hari,” kata Saldi.

MK juga memerintahkan Bawaslu NTT, Bawaslu Sabu Raijua, serta aparat Polda NTT dan Polres Sabu Raijua, untuk mengawasi dan mengamankan pelaksanaan PSU tersebut.

Sementara Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris A. Rihi menyampaikan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan dibahas bersama untuk mengambil langkah persiapan PSU.

“Iya nanti kami rapat dulu untuk membahas Keputusan MK,” ujar Doris A Rihi kepada Koranntt.com.*