Oleh: TIM HUKUM REKTOR IAKN (Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum, Jidon Roberto Pello, SH, Aldy R. Liu, SH, Iven Hu’an, SH)
Ijazah Alumni IAKN maupun produk-produk hukum lain yang diterbitkan oleh HN tetap sah menurut hukum dan tidak terpengaruh oleh permasalahan kenaikan pangkat Pembina/Golongan IV/a dan Pembina Tingkat I/Golongan IV/b dari HN, atas dasar alasan.
Pertama, menurut asas “Presumptio Iustae Causa”, atau “praduga keabsahan”, atau “praduga rechtmatig”, atau “praduga sah menurut hukum”, bahwa setiap keputusan atau tindakan pejabat/badan tata usaha negara dianggap sah dan berlaku selama belum dibatalkan baik oleh pejabat yang menerbitkan, atasan pejabat yang menerbitkan maupun oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran roda pelayanan publik oleh pemerintah;
kedua, merujuk pada asas ini, maka ijazah Alumni IAKN Kupang maupun produk-produk hukum yang diterbitkan oleh HN selama menjabat sebagai Rektor IAKN sejak tahun 2020 sampai akhir jabatannya tetap sah menurut hukum karena sampai saat ini tidak ada persoalan atau pembatalan terhadap Ijazah Alumni IAKN maupun produk-produk hukum yang diterbitkan oleh HN selaku Rektor;
ketiga, Pernyataan-pernyataan yang menghubungkan masalah kenaikan pangkat/golongan dari HN dengan keabsahan Ijazah para Alumni IAKN saat HN menjabat sebagai Rektor menurut kami bersifat provokatif, sehingga para Alumni IAKN tetap tenang karena asas hukum Presumptio Iustae Causa atau Praduga Rechtmatig telah memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap keabsahan ijazah para Alumni IAKN yang ditandatangani oleh HN saat menjabat sebagai Rektor IAKN.
Persoalan terkait Keputusan Kenaikan Pangkat dari HN yaitu kenaikan ke Pangkat Pembina/Golongan IV/a pada tanggal 31 Maret 2017 dan ke Pangkat Pembina Tk I/Golongan IV/b pada tanggal 23 September 2024 diduga melanggar Hukum Administrasi dan Hukum Pidana.
Bentuk pelanggaran dari aspek hukum administrasi adalah menurut Pasal 6 Permen-PAN RB 17/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya mewajibkan kenaikan pangkat/golongan dosen harus didasarkan atas Jabatan Akademik/Fungsional yang dimiliki, yaitu Jabatan Akademik/Fungsional (JF/JA) Asisten Ahli, berhak atas golongan hanya sampai III/b, Lektor Angka Kredit (AK) 200 berhak atas golongan III/c, dan AK 300 berhak atas golongan III/d, Lektor Kepala AK 400 berhak atas golongan IV/a, AK 550 berhak atas golongan IV/b, AK 700 berhak atas golongan IV/c, sedangkan Guru Besar (Profesor) berhak atas golongan IV/d dan IV/e dengan AK 850 dan AK 1025.









Tinggalkan Balasan