Mataram, KN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mencatat kinerja positif dalam pengamanan aset negara pada paruh pertama tahun 2026 melalui percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset ketenagalistrikan sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan.
Pada paruh pertama tahun 2026, PLN UIP Nusra berhasil menerbitkan 37 sertifikat hak atas tanah atau 110 persen dari target sebanyak 33 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 18 sertifikat diterbitkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan 19 sertifikat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Capaian terbesar berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ende dengan penerbitan 8 sertifikat, disusul Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebanyak 7 sertifikat. Hasil tersebut merupakan buah sinergi antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset ketenagalistrikan.







Tinggalkan Balasan