Penerbitan sertifikat hak atas tanah merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance ) melalui penguatan legalitas aset negara. Kepastian hukum atas aset ketenagalistrikan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung kelancaran pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Nusra, Bruly Victor Tarigan, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi yang solid antara PLN UIP Nusra dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta pemerintah daerah di wilayah kerja Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Pencapaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara PLN, ATR/BPN, dan pemerintah daerah berjalan sangat baik. Kepastian hukum atas aset menjadi fondasi penting agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berlangsung tepat waktu, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung percepatan sertifikasi aset sehingga target pada paruh pertama tahun ini dapat terlampaui,” ujar Bruly Victor Tarigan.