Mataram, KN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah menuntaskan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan (access road) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 pada ruas STA 0+000 hingga STA 7+200. Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak di Desa Ponggeok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 22 Juni 2026.

Kegiatan pembayaran ganti rugi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, PT PLN (Persero) UIP Nusra, unsur pengamanan dan penegak hukum, Pemerintah Desa Ponggeok, serta masyarakat terdampak.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, menyampaikan bahwa pembangunan akses jalan menuju PLTP Ulumbu memiliki nilai strategis bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan jalan tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, membuka akses wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Satar Mese,” ujar Petrus.