Kupang, KN – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kupang, Nusa Tenggara Timur nekat membayar ABG untuk threesome demi memuaskan napsu.
Aksi pasutri ini akhirnya diketahui setelah korban yang masih ABG itu melapor ke Polisi. Pelaku pun berhasil diciduk polisi pada Senin 22 Maret 2021.
Pasangan suami istri berinisal RDjN alias Adi dan IMP alias Irma ini diketahui buron selama 8 bulan. Mereka kabur setelah aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Setelah diintai, Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.





Tinggalkan Balasan