Jakarta, KN — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti kuatnya unsur pelaksanaan perintah jabatan dalam perkara dugaan korupsi aset yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengabaikan konteks administratif dan struktural dalam pengambilan kebijakan publik.
Rudianto menilai, setiap keputusan yang diambil kepala daerah tidak bisa serta-merta dipandang sebagai tindakan personal, apalagi jika dilakukan dalam kerangka tugas jabatan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku saat itu.
“Harus dilihat secara utuh, apakah yang bersangkutan bertindak atas inisiatif pribadi atau justru menjalankan perintah jabatan dan kebijakan yang sifatnya administratif. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai unsur pidana,” ujar Rudianto, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum diketahui menuntut Jonas Salean dengan pidana enam tahun penjara. Namun, tuntutan tersebut hanya mengacu pada dakwaan subsidiair, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, bukan pada dakwaan utama yang mengarah pada perbuatan memperkaya diri.
Menurut Rudianto, penggunaan pasal penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan secara cermat, terutama terkait ada tidaknya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak semua kebijakan yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara otomatis masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Dalam banyak kasus, pejabat publik mengambil keputusan dalam situasi yang kompleks dan berbasis pada aturan atau bahkan putusan hukum yang sudah ada. Kalau itu dilakukan dalam kerangka jabatan, maka harus diuji secara hati-hati, apakah benar ada penyalahgunaan atau hanya bagian dari pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Rudianto juga mengingatkan bahwa kebijakan publik umumnya bersifat kolektif dan melibatkan banyak pihak dalam prosesnya. Oleh karena itu, pendekatan hukum tidak boleh menyederhanakan persoalan dengan hanya menempatkan satu pihak sebagai aktor tunggal.
Ia khawatir, jika setiap kebijakan administratif berujung pada pemidanaan tanpa melihat konteks jabatan, hal itu justru dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat dalam mengambil keputusan strategis.
“Jangan sampai ada kesan bahwa setiap kebijakan yang diambil pejabat berpotensi dikriminalisasi. Ini bisa berdampak pada stagnasi birokrasi karena pejabat menjadi ragu dalam bertindak,” tegasnya.
Komisi III, lanjut Rudianto, mendorong agar proses persidangan berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk latar belakang kebijakan, dasar hukum yang digunakan, serta posisi terdakwa dalam struktur pemerintahan saat keputusan itu diambil.
“Penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan. Jika memang yang dilakukan adalah bagian dari perintah jabatan dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka itu harus menjadi pertimbangan serius dalam putusan,” pungkasnya. (*/ab)

