Hukrim  

Kasus Dugaan Jaksa Peras Kontraktor akan Dilaporkan ke Kejagung, Komjak dan Komisi III DPR

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaporkan ke sejumlah lembaga pusat.

Pengacara Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan komitmennya, untuk membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco Bessi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (4/5/2026).

“Saya konsisten. Apa pun hasil putusan besok, kami akan membawa isi putusan itu ke Kejaksaan Agung, Komisi III, Komisi Kejaksaan, dan Jamwas agar semuanya jelas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi MTN, Kejati NTT Sita Uang Rp108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil karena salah satu jaksa yang diperiksa merupakan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sehingga, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2004, penanganan terhadap pejabat dengan jabatan tersebut bukan menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi, tapi di Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan adalah pejabat eselon III, sehingga kewenangannya berada di Kejaksaan Agung, bukan di Kejati,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini kini menjadi perhatian publik. Publik mengharapkan, kasus ini dapat ditangani secara transparan oleh pihak berwenang. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS