Hukrim  

Fransisco Tanggapi Santai Laporan Kuasa Hukum Gusti Pisdon di Polda NTT

Ketua PSMTI Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Pengacara Francisco Bernando Bessi menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur pada Kamis (30/4/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Gusti Pisdon terkait dugaan pencemaran nama baik.

Francisco menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk melapor jika merasa dirugikan. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut dan tetap fokus pada tugasnya sebagai kuasa hukum.

“Silakan saja, itu hak mereka. Saya sudah biasa menghadapi hal seperti ini. Saya bekerja sesuai dengan apa yang saya yakini benar. Fokus membela klien saya,” ujar Francisco kepada wartawan.

Ia bahkan menilai laporan tersebut sebagai persoalan kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan. “Saya anggap ini hal kecil saja, saya ketawa saja,” tambahnya.

BACA JUGA:  PT. Mitoku Sukses Makmur Laporkan Dugaan Pemalsuan Pupuk Atonik ke Polda NTT

Laporan terhadap Francisco dilayangkan oleh tim kuasa hukum Gusti Pisdon, di antaranya Nikolas Ke Lomi dan Bildad Thonak. Mereka mempersoalkan pernyataan Francisco dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Kupang terkait perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.

Dalam sidang tersebut, Francisco disebut menyampaikan adanya dugaan aliran dana yang menyeret sejumlah nama, termasuk pejabat kejaksaan di Nusa Tenggara Timur.

Pihak pelapor menilai pernyataan itu tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa.

Atas dasar itu, mereka melaporkan Francisco dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Francisco tetap pada pendiriannya bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum terhadap kliennya, Roni Sonbai. (jem/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS