Dalam sidang tersebut, Francisco disebut menyampaikan adanya dugaan aliran dana yang menyeret sejumlah nama, termasuk pejabat kejaksaan di Nusa Tenggara Timur.

Pihak pelapor menilai pernyataan itu tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa.

Atas dasar itu, mereka melaporkan Francisco dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Francisco tetap pada pendiriannya bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum terhadap kliennya, Roni Sonbai. (jem/ab)