Kupang, KN – Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait polemik organisasi tinju amatir yang dinilai belum memiliki legalitas jelas.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menyatakan pihaknya siap melaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dr. Semuel Haning, sidang yang berlangsung pada 13 April lalu merupakan bagian dari agenda persidangan persiapan. Dalam sidang tersebut, hakim ketua meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan legalitas organisasi bernama Perbati. Namun, dokumen yang diminta tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.
“Permintaan itu jelas dari hakim ketua, agar ditunjukkan legalitas Perbati. Namun sampai saat ini tidak dipenuhi. Karena itu, sidang akan berlanjut,” ujar Dr. Semuel Haning, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, polemik ini tidak berhenti pada satu perkara saja. Pertina NTT juga telah mengajukan gugatan terhadap organisasi yang disebut tidak berbadan hukum namun tetap menyelenggarakan kegiatan tinju amatir, termasuk pertandingan dan pengiriman atlet ke kejuaraan nasional.
Selain gugatan perdata, Semuel menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana ke Mabes Polri, khususnya terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP, serta dugaan penipuan dan pembohongan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Jika suatu organisasi tidak berbadan hukum namun mengklaim legalitas secara terbuka, itu dapat dikategorikan sebagai penipuan. Semua akan kami tempuh melalui jalur hukum agar terang dan jelas,” tegasnya.
Dr. Semuel juga menyoroti posisi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebut telah menegaskan bahwa Pertina merupakan satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju amatir yang sah di Indonesia, di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut.
Menurutnya, seluruh KONI di Indonesia, termasuk di NTT, hanya mengakui Pertina sebagai penyelenggara resmi kegiatan tinju amatir. Dengan demikian, organisasi lain yang menggelar kegiatan serupa dinilai tidak sah.






Tinggalkan Balasan