Kuasa Hukum Chris Liyanto Resmi Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Kejagung dan Kejati NTT

Eddy Kurniawan. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto melalui kuasa hukumnya Eddy Kurniawan, SH mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat 27 Februari 2026.

Aduan itu atas dugaan tindakan yang mengarah pada kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Christofel Liyanto dalam kasus kredit fiktif Bank NTT.

Eddy menyebut, langkah itu ditempuh setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto.

Putusan majelis hakim, kata dia, menyebut proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Kupang dalam hari yang sama adalah cacat prosedur dan tidak sah menurut hukum.

Eddy menegaskan, fakta bahwa penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan dalam rentang waktu yang sama, maka diduga ada proses yang dipaksakan dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka bukan tindakan administratif biasa. Itu tindakan hukum serius yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta proses pembentukan keyakinan penyidik yang objektif dan terukur,” tegasnya.

Menurut dia, putusan praperadilan tersebut membuktikan bahwa hak-hak hukum kliennya telah dilanggar dan proses yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip due process of law.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

BACA JUGA:  Dua Pasien Covid-19 di Manggarai Meninggal Dunia

Eddy mengatakan, dalam negara hukum tidak boleh ada praktik penegakan hukum yang terburu-buru atau tergesa-gesa, apalagi sampai mengorbankan hak konstitusional warga negara.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Klien kami telah mengalami kerugian akibat penetapan tersangka yang cacat prosedur,” jelasnya.

Pengaduan yang dilayangkan ke Kejagung dan Kejati NTT disebut sebagai bentuk upaya untuk memastikan penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan atau kriminalisasi, serta meminta perlindungan hukum kepada kejaksaan tinggi NTT dari tindakan kejaksaan negeri kota Kupang yang tidak sesuai dengan prinsip due process of law.

Eddy menambahkan, bahwa kami menghormati dan mengapresiasi institusi Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan keadilan di negeri ini, sebagai Kuasa Hukum Pemohon, permohonan ini sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian kami terhadap marwah serta nama baik Korps Adhyaksa dalam menegakan hukum, tentu dengan berdiri diatas dasar yang sah dan prosedur yang benar.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian bahwa keadilan ditegakkan secara objektif dan profesional,” pungkasnya. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS