Kupang, KN – Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto melalui kuasa hukumnya Eddy Kurniawan, SH mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat 27 Februari 2026.
Aduan itu atas dugaan tindakan yang mengarah pada kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Christofel Liyanto dalam kasus kredit fiktif Bank NTT.
Eddy menyebut, langkah itu ditempuh setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto.
Putusan majelis hakim, kata dia, menyebut proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Kupang dalam hari yang sama adalah cacat prosedur dan tidak sah menurut hukum.
Eddy menegaskan, fakta bahwa penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan dalam rentang waktu yang sama, maka diduga ada proses yang dipaksakan dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka bukan tindakan administratif biasa. Itu tindakan hukum serius yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta proses pembentukan keyakinan penyidik yang objektif dan terukur,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan