Menurut dia, putusan praperadilan tersebut membuktikan bahwa hak-hak hukum kliennya telah dilanggar dan proses yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip due process of law.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Eddy mengatakan, dalam negara hukum tidak boleh ada praktik penegakan hukum yang terburu-buru atau tergesa-gesa, apalagi sampai mengorbankan hak konstitusional warga negara.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Klien kami telah mengalami kerugian akibat penetapan tersangka yang cacat prosedur,” jelasnya.

Pengaduan yang dilayangkan ke Kejagung dan Kejati NTT disebut sebagai bentuk upaya untuk memastikan penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan atau kriminalisasi, serta meminta perlindungan hukum kepada kejaksaan tinggi NTT dari tindakan kejaksaan negeri kota Kupang yang tidak sesuai dengan prinsip due process of law.