Kupang, KN – Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.
Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri.
Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024.
Menanggapi itu, pakar hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient.
“Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya saat pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2021).
Terkait polemik kewenangan mengadili perkara Orient, menurut Feka, masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut.





Tinggalkan Balasan