Kupang, KN — Dr. Semuel Haning, S.H., M.H. menyatakan secara resmi, tidak lagi melanjutkan perannya sebagai kuasa hukum dan penasihat hukum, bagi Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto. Hal tersebut disampaikan kepada wartawan, Selasa, (3/2/2026) pagi.

“Tadi malam saya sudah menyampaikan langsung kepada Pak Chris Liyanto bahwa untuk kasus ini, saya tidak melanjutkan lagi sebagai kuasa hukum,” ujar Dr. Semuel Haning.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambi, karena beberapa pertimbangan, di antaranya kesibukan pribadi, serta masih adanya perkara lain yang sedang ia tangani di Jakarta.

Dr. Semuel mengungkapkan bahwa, hubungan hukumnya dengan Chris Liyanto bermula, setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Chris sebagai tersangka, pada 26 Januari 2026.

Saat itu, Chris Liyanto memintanya untuk bertindak sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara guna menelaah apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Saya diminta untuk menelaah apakah penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” jelasnya.