Kupang, KN — Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, diperiksa di persidangan sebagai saksi, dalam kasus kredit macet Rp5 miliar di Bank NTT.

Kasus ini menyeret sejumlah nama diantaranya debitur Rachmat alias Ravi, hingga mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria.

Saat diperiksa sebagai saksi, Christofel membeberkan sejumlah bukti, salah satunya adalah bukti atau slip setoran uang senilai Rp500 juta dan Rp2 miliar yang disetor oleh Rachmat ke rekeningnya.

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Yunus Laiskodat, mengatakan bahwa Christofel Liyanto (Komisaris BPR Christa Jaya) dalam pembuktiannya tentang aliran dana Rp2,5 miliar pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang telah clear atau benar.

“Di fakta persidangan kan itu sudah sah, sudah betul. Hakim pun juga iya, ini sudah sah, Rp2,5 miliar, dan segala macamnya,” jelas Yunus, Senin (2/2/2026).

Ia mengatakan, dalam persidangan Christofel Liyanto berhasil menjawab semua pertanyaan JPU dengan alat bukti yang valid, berupa catatan keuangan dan kuitansi.