Kupang, KN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi, menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, yang dilaporkan terjadi di lingkungan PT Arsenet Global Solusi, Kota Kupang.

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/4158/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum sebagai tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pid.Pra/2025/PN Kpg tanggal 27 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum mengikat.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 April 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat yang dipersoalkan diduga memuat keterangan tidak benar mengenai kepemilikan anak perusahaan PT Arsenet Global Solusi, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum berdasarkan akta perusahaan.