Kupang, KN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi, menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, yang dilaporkan terjadi di lingkungan PT Arsenet Global Solusi, Kota Kupang.

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/4158/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum sebagai tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pid.Pra/2025/PN Kpg tanggal 27 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum mengikat.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 April 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat yang dipersoalkan diduga memuat keterangan tidak benar mengenai kepemilikan anak perusahaan PT Arsenet Global Solusi, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum berdasarkan akta perusahaan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 16 Maret 2023 di Kantor PT Arsenet Global Solusi, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pelapor dalam perkara ini diketahui bernama Ade Kuswandi.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTT sempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Brislian Anggi Wijaya, Fauzi Said Djawas, dan Tony Wijaya.

Penetapan tersangka dilakukan melalui surat ketetapan tertanggal 30 September 2025, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/51/V/2025/Ditreskrimum pada 12 Mei 2025.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara khusus serta mempertimbangkan putusan praperadilan, penyidik diwajibkan menghentikan proses hukum perkara tersebut. “Penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dihentikan demi hukum,” demikian bunyi ketetapan Ditreskrimum Polda NTT.