Kupang, KN — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang memberikan penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat atas tunggakan terhadap denda pajak di bawah tahun pajak 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus bentuk pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis kepada masyarakat.

Wali Kota dr. Christian Widodo menjelaskan, kebijakan amnesti pajak merupakan upaya untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak, agar mereka tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan,” kata Christian di Kupang, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, masyarakat yang menunaikan kewajiban pajaknya secara taat turut berperan langsung dalam membiayai pembangunan kota.