Kupang, KN – Fenomena dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah SMP Negeri 11 Kota Kupang, terhadap siswa di Kota Kupang menjadi sorotan serius.
Pakar hukum Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H memberikan pandangannya terkait langkah penonaktifan kepala sekolah yang dilakukan oleh Wali Kota Kupang.
Menurut Dr. Semuel, tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum, yang tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo Pasal 80.
“Kalau kita cermati, perbuatan yang dilakukan kepala sekolah, baik kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak murid, merupakan pelanggaran hukum yang berat. Hukuman yang diatur bisa mencapai 3 tahun 6 bulan penjara, ini bukan perkara ringan,” katanya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Dr. Semuel menilai penonaktifan kepala sekolah oleh Wali Kota Kupang sudah tepat dan memiliki dasar kuat.
“Ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam mengambil tindakan ini. Pertama, agar kepala sekolah tetap fokus menghadapi masalah hukumnya. Kedua, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan kondisi sekolah. Ketiga, melindungi siswa secara psikologis dan fisik. Maka tindakan penonaktifan itu sah-sah saja,” terang Dr. Semuel.



Tinggalkan Balasan