Maumere, KN – Sungguh malang nasib Daniel Dan, seorang Tenaga Kontrak (Teko) pada UPT Pengelolaan Kebun Dinas dan Laboratorium Hayati, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
Ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga kontrak yang ditempatkan di Kabupaten Sikka, hanya melalui panggilan telepon.
Kepada media ini, Selasa 9 Maret 2021, Daniel Dan mengaku diberhentikan pada 3 Maret 2021, saat dirinya sedang bekerja di Kebun Dinas Wairklau.
Dia didatangi oleh salah seorang pegawai yang menyampaikan secara lisan, bahwa dirinya telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Tenaga Kontrak dan tidak diakomodir dalam daftar tenaga kontrak Provinsi pada tahun 2021.
“Saya tidak percaya dengan penyampaian lisan dari pegawai ini. Saya bilang saya harus dengar dari Kupang (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, red), baru saya berhenti bekerja,” kisah Daniel Dan mengenang peristiwa pemecatan dirinya.
Setelah itu, Daniel Dan menghubungi salah seorang pegawai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.



Tinggalkan Balasan