Kupang, KN – Gubernur NTT, Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka HUT Ke-80 Republik Indonesia pada Minggu 17 Agustus 2025 siang, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang.

Dalam momentum tersebut, Gubernur NTT juga menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi dan Surat Lepas kepada Narapidana dan Anak Binaan secara simbolis kepada para penerima remisi.

Untuk diketahui, total terdapat 2.307 orang narapidana dan anak binaan di NTT mendapatkan remisi umum dengan 24 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara itu untuk remisi dasawarsa sebanyak 2.353 orang.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui sambutannya yang disampaikan Gubernur NTT mengungkapkan, euforia peringatan hari kemerdekaan ini menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

“Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” jelasnya.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.