Kupang, KN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat tinggi daerah atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022.
Tersangka dalam kasus ini adalah dr. RAJA atau dr. Robert Amheka, yang pada saat dugaan tindak pidana berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.
Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, didukung bukti-bukti kuat serta keterangan sejumlah Kepala Puskesmas.
“Kami telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025,” kata Raka dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan sejak 5 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2025. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIb Kupang sejak pukul 14.11 WITA.
Dana BOK, lanjutnya, merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN yang diperuntukkan mendukung operasional layanan kesehatan di tingkat Puskesmas.
Dana ini digunakan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, serta kegiatan promotif dan preventif lainnya.
“Dalam kasus ini, dr. RAJA diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan. Total dana yang diterima mencapai Rp598.825.000. Para Kepala Puskesmas melaporkan adanya tekanan berupa ancaman mutasi atau nonjob jika tidak memenuhi permintaan pemotongan tersebut. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, yang kemudian mendapat teguran resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang,” jelasnya.
Adapun tersangka diduga melanggar pasal Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berkomitmen kuat untuk memberantas segala bentuk korupsi, terutama yang menyangkut dana pelayanan publik seperti BOK yang semestinya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)