Kupang, KN– Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Okto Laa, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Nikson “Roni” Natonis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Mei 2025, di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang. Kuasa hukum korban mendesak Polda NTT untuk segera memproses hukum kedua legislator itu.
Amos Lafu, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar Polda NTT segera memanggil dan memproses hukum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Amos kepada wartawan di Kupang, Senin (23/6/2025).
Amos juga menyesalkan bahwa pelaku berasal dari partai besar yang saat ini berkuasa.
“Jika tindakan seperti ini tidak ditindak, publik bisa menilai bahwa partai penguasa bisa berbuat semena-mena tanpa konsekuensi hukum,” tambahnya.
Menurut Amos, kejadian bermula ketika korban menolak permintaan pembayaran perjalanan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dianggap tidak sesuai prosedur keuangan daerah.





Tinggalkan Balasan