Kupang, KN – Fransisco Bernando Bessi, Kuasa Hukum dari anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Sefrit Nau angkat bicara, terkait rumor tentang kliennya yang beredar di masyarakat.
Politisi Partai Hanura itu diisukan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS, yang tidak diusung oleh Partai Hanura pada Pilkada 2024 silam.
Menanggapi rumor tersebut, Fransisco menegaskan bahwa persoalan kliennya dengan Partai Hanura sudah selesai dan tidak ada masalah. Oleh karena itu, Fransisco meminta pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi ini, untuk berhenti melakukan manuver.
Dalam pernytaannya kepada media ini, Fransisco menegaskan bahwa Sefrit Nau sudah diperiksa dan di-BAP oleh DPC Partai Hanura Kabupaten TTS, dan juga di-BAP oleh DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Hasilnya tidak terbukti sesuai dengan berita yang beredar di masyarakat. Sehingga secara internal partai, kami sudah menjalani, dan sangat menghormati apa yang telah dilakukan oleh Partai Hanura baik di Provinsi NTT maupun di Kabupaten Timor Tengah Selatan,” kata Fransisco Bessi, Sabtu (14/6/2025).
Ia menegaskan, semua persoalan antara Sefrit Nau dan Partai Hanura telah selesai pada tanggal 1 April 2025. “Kenapa? Karena pihak-pihak yang membawa-bawa nama beliau dengan berbagai rangkaian peristiwa yang sudah beredar di masyarakat itu, ternyata telah selesai 1 April 2025, dan klien saya juga sama sekali tidak mengetahui secara pasti bagaimana rumor ini bisa berkembang dengan menjadi sebesar ini,” tegasnya.
Fransisco berharap dengan berakhirnya persoalan ini, maka kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi, ia meminta untuk berhenti melakukan manuver.
“Berhenti melakukan manuver-manuver, karena klien saya sudah selesai dengan semua pihak, baik itu yang partai maupun pihak-pihak lain, yang mengaku mengenal dengan beliau terkait dengan peristiwa-peristiwa yang ada,” tandas Fransisco Bessi. (*)

