Daerah  

Wajib Pajak Diingatkan Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret

Pelayanan laporan pajak pada KPP Kupang. (Foto: Dok. KKP Kupang)

Kupang, KN – Memasuki pertengahan Maret tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Hingga Selasa (18/03), KPP Pratama Kupang mencatat sebanyak 49.283 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Kupang dari target sebanyak 80.384 SPT.

Jumlah ini mengalami pertumbuhan positif sebanyak 11.539 SPT atau sekitar 30,57 persen dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan di periode yang sama pada tahun lalu.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengajak Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Kami mengimbau Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” tutur Rimedi.

SPT Tahunan yang tidak disampaikan sesuai jangka waktu dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak dadan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Rimedi mengungkapkan bahwa isu terkini terkait pelaporan SPT Tahunan adalah adanya penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online yang telah diberlakukan sejak Desember 2024. “Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak di tengah maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Rimedi.

Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses DJP Online, Wajib Pajak diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan menggunakan kode verifikasi yang dapat diperoleh melalui beberapa pilihan kanal di antaranya melalui alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone, aplikasi M-Pajak, atau aplikasi Mobile Authenticator.

“Apabila menemukan kendala pada saat login DJP Online seperti adanya perubahan email atau nomor handphone yang digunakan dalam administrasi perpajakan, silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perubahan data,” ujar Rimedi.

Selain itu, Rimedi juga menyampaikan permasalahan lain yang paling sering dihadapi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Pajak, email ke lupa.efin@pajak.go.id, chat di pajak.go.id, atau dapat langsung mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.

BACA JUGA:  Malindo Lirik NTT untuk Pengembangan Hasil Pertanian dan Kelautan

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Rimedi mengungkapkan KPP Pratama Kupang telah melakukan berbagai strategi seperti pembentukan Tim Satuan Tugas Asistensi Pelaporan SPT Tahunan, koordinasi dengan dinas atau lembaga, hingga layanan jemput bola di luar kantor.

“Sejak bulan Januari, tim satuan tugas di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor), menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi maupun badan, termasuk layanan permohonan EFIN,” tutur Rimedi.

Selain itu, KPP Pratama Kupang juga tetap menyediakan layanan live chat konsultasi via aplikasi whatsapp untuk memudahkan Wajib Pajak yang tidak bisa datang ke kantor pajak.

KPP Pratama Kupang juga secara aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak luar seperti dengan dinas atau lembaga, sehubungan dengan imbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan kegiatan jemput bola di beberapa lokasi Wajib Pajak.

Upaya jemput bola dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan di luar area kantor telah dilaksanakan di beberapa lokasi seperti di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, Dinas Pendidikan Kota Kupang, Satuan Brimob Polda NTT, Perkumpulan Paguyuban Jawa (K2S), BPS Alor, dan Kodim 1622 Alor.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Kupang menggelar Pojok Pajak di Area CFD Kota Kupang setiap hari Sabtu hingga tanggal 22 Maret 2025. Selain itu, untuk mengantisipasi libur panjang hari raya keagamaan pada akhir bulan Maret, KPP Pratama Kupang membuka layanan pada hari Sabtu (22/03) dan Minggu (23/03).

“Terkait periode libur panjang di akhir bulan, SPT Tahunan tetap dapat disampaikan secara online melalui DJP Online. Namun bagi Wajib Pajak yang memerlukan asistensi, KPP Pratama Kupang tetap membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 termasuk weekend minggu ini,” tutur Rimedi.

Rimedi mengimbau Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik. Selain itu, Rimedi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu. (*/ab)