Kupang, KN – Bank NTT dan Bank Jatim melakukan Kelompok Usaha Bersama atau KUB untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun pada Bank NTT.
Kedua Bank daerah itu telah bersepakat dalam penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali atau Shareholders Agreement (SHA). Selain pemenuhan modal inti, nantinya jajaran direksi di Bank NTT juga akan diisi oleh Bank Jatim.
“Selain menyertakan modal mereka di Bank NTT, ada sharing SDM. Jadi nanti ada satu direksi yang akan diisi dari Bank Jatim, ditambah dengan satu komisaris independen,” kata Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto, yang juga Pemegang Saham Pengendali di Bank NTT, Kamis 19 Desember 2024 di Kantor Gubernur NTT.
Menurut Andriko, hal itu merupakan sesuatu yang logis. Dengan itu maka pemilik saham dari Bank Jatim bisa ikut mengawasi dan pengambilan keputusan pada Bank NTT. Dia bilang itu juga telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Dia mengatakan, Bank NTT juga akan mendapat pengetahuan ketika berjalannya KUB itu. Ia mengeklaim pengetahuan itu berupa pelayanan hingga sistem online.





Tinggalkan Balasan