Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao memastikan proses hukum terkait dugaan korupsi dana reses DPRD Rote Ndao tahun anggaran 2021-2022 akan terus berlanjut setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.

“Kami pastikan kasus ini tetap berjalan setelah Pilkada usai,” tegas Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo, saat dihubungi pada Selasa, 3 Desember 2024.

Proses penyelidikan kasus ini sebelumnya telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pegawai DPRD dan beberapa anggota legislatif. Namun, pemeriksaan terhenti sementara karena adanya tahapan Pilkada yang masih berlangsung.

“Kami sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkap Anton.

Kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Rote Ndao tahun anggaran 2021-2022 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris DPRD, Bendahara, dan para ASN serta TKD Pendamping Reses pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menjadwalkan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.