Kupang, KN – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Paket Lontar Malole, Adhitya Nasution And Partners, resmi menyurati Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

Surat yang dilayangkan tersebut adalah untuk mengklarifikasi duggaan penggunaan ijazah palsu salah satu calon Kepala Daerah di Rote Ndao.

“Jadi kami sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan RI, lalu kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan juga Kepala Dinas Kabupaten Rote Ndao terkait dengan adanya indikasi dari salah satu calon kontestan di Pilkada Rote Ndao yang diduga menggunakan ijazah palsu paket c, yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Rote Ndao,” kata Kuasa Hukum Paket Lontar Adhitya Nasution kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Ia menjelaskan, pasca mengirimkan surat, saat ini, pihaknya masih menunggu respons atau jawaban dari para pihak terkait, apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

“Nantinya kami akan melakukan upaya hukum terkait apabila ditemukan bahwa ijazah tersebut ternyata memang tidak dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan,” terangnya.