Kuasa Hukum Lontar Malole Surati Menteri Pendidikan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Kontestan di Pilkada Rote Ndao

Adhitya Nasution dan Vicoas Amalo. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Paket Lontar Malole, Adhitya Nasution And Partners, resmi menyurati Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

Surat yang dilayangkan tersebut adalah untuk mengklarifikasi duggaan penggunaan ijazah palsu salah satu calon Kepala Daerah di Rote Ndao.

“Jadi kami sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan RI, lalu kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan juga Kepala Dinas Kabupaten Rote Ndao terkait dengan adanya indikasi dari salah satu calon kontestan di Pilkada Rote Ndao yang diduga menggunakan ijazah palsu paket c, yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Rote Ndao,” kata Kuasa Hukum Paket Lontar Adhitya Nasution kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Ia menjelaskan, pasca mengirimkan surat, saat ini, pihaknya masih menunggu respons atau jawaban dari para pihak terkait, apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

BACA JUGA:  Laka Lena Kantongi Restu Warga Dapil NTT II untuk Maju Pilgub 2024

“Nantinya kami akan melakukan upaya hukum terkait apabila ditemukan bahwa ijazah tersebut ternyata memang tidak dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan,” terangnya.

Adhitya juga menegaskan, saat ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan lebih mengadepankan untuk mengklarifikasi isu yang beredar.

“Kita mengharapkan dari pihak-pihak terkait untuk bisa memberikan jawaban segera atas surat yang telah kami layangkan,” tegas Adhitya.

Apabila ditemukan bahwa ijazah yang digunakan oleh salah satu calon kandidat dalam Pilkada Kabupaten Rote Ndao tersebut palsu, maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke sentra Gakkumdu.

“Semua pihak yang terlibat tentu akan kita melakukan upaya hukum, agar Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Rote Ndao dapat terlaksana dengan jujur adil dan juga bermartabat,” pungkas Adhitya. (*/tim)