Hukrim  

Kasus Anggota DPRD Kota Kupang SAD yang Diduga Sembunyikan Status Pernikahan Naik Penyidikan

Penasehat Hukum Fransisco Bernando Bessi bersama klien Sonya Manafe. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kasus dugaan penyembunyian status pernikahan oleh anggota DPRD Kota Kupang berinisial SAD yang ditangani oleh Polda Jawa Timur naik status ke penyidikan.

Anggota DPRD Kota Kupang SAD ini dilaporkan oleh mantan istrinya Sonya Manafe di Polda Jatim dengan laporan polisi nomor 26 tertanggal 21 Januari tahun 2020.

Dalam laporannya, terlapor diduga menyembunyikan status pernikahannya untuk bisa menikah berulang kali. Pernikahan pertama terjadi pada tahun 1990, pernikahan kedua 1998, dan ketiga tahun 2015.

Penasehat Hukum Sonya Manafe, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, Polda Jawa Timur menyatakan kasus ini sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan naik status ke penyidikan.

“Polda Jawa Timur menyatakam sudah cukup 2 alat bukti, sehingga kasusnya naik ke penyidikan,” kata Fransisco kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan tahun 2020 baru naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 juni 2024, dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak Polda Jawa Timur.

Selain saksi, Polda Jawa Timur juga menyampaikan bahwa terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa. Meski demikian, informasi dari Polda Jawa Timur masih simpang siur, sehingga Fransisco kembali meminta ketegasan terkait pemeriksaan terlapor.

BACA JUGA:  Izin Istri untuk Pergi Memancing, Pria di Kupang Ditemukan Tak Bernyawa

“Awalnya terlapor sudah dipanggil 2 kali, sehingga panggilan ketiga perintah membawa dari Kupang ke Surabaya. Kemudian informasi kami terima baru dipanggil 1 kali. Mana yang benar? Sudah dipanggil atau tidak pernah dipanggil sama sekali, atau tidak mau dipanggil? Ini perlu diperjelas,” tegasnya.

Sebagai penasehat hukum korban, Fransisco meminta agar Polda Jawa Timur bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan. 

“Perkara ini pasti mendapatkan tantangan, hambatan dan rintangan. Tapi saya yakin Polda Jawa Timur bisa menyelesaikan kasus ini dengan terang benderang,” tandasnya.

Sementara itu, Sonya Manafe selaku mantan istri SAD mengakui, dirinya bersama SAD sudah bercerai pada 16 Maret 2020.

Namun laporan polisi dilayangkan saat dirinya masih resmi menjadi istri sah SAD. Saat menjadi istri sah, SAD juga membuat surat pernyataan untuk memberikan rumah dan menjamin biaya hidup anak-anaknya. Namun janji itu tidak ditepati.

“Saya minta supaya kasus ini dilanjutkan, karena dia menyembunyikan kejahatan dalam perkawinan,” pungkas Sonya Manafe. (*)