Selain saksi, Polda Jawa Timur juga menyampaikan bahwa terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa. Meski demikian, informasi dari Polda Jawa Timur masih simpang siur, sehingga Fransisco kembali meminta ketegasan terkait pemeriksaan terlapor.

“Awalnya terlapor sudah dipanggil 2 kali, sehingga panggilan ketiga perintah membawa dari Kupang ke Surabaya. Kemudian informasi kami terima baru dipanggil 1 kali. Mana yang benar? Sudah dipanggil atau tidak pernah dipanggil sama sekali, atau tidak mau dipanggil? Ini perlu diperjelas,” tegasnya.

Sebagai penasehat hukum korban, Fransisco meminta agar Polda Jawa Timur bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan. 

“Perkara ini pasti mendapatkan tantangan, hambatan dan rintangan. Tapi saya yakin Polda Jawa Timur bisa menyelesaikan kasus ini dengan terang benderang,” tandasnya.

Sementara itu, Sonya Manafe selaku mantan istri SAD mengakui, dirinya bersama SAD sudah bercerai pada 16 Maret 2020.

Namun laporan polisi dilayangkan saat dirinya masih resmi menjadi istri sah SAD. Saat menjadi istri sah, SAD juga membuat surat pernyataan untuk memberikan rumah dan menjamin biaya hidup anak-anaknya. Namun janji itu tidak ditepati.