Kupang, KN – Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Emanuel Laurensius Lusi Sogen, divonis satu tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun lima bulan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan Longsor, di Desa Gekeng Deran, Flores Timur.

Menanggapi hal ini, Lambertus Palang Ama, S.H selaku pengacara Emanuel Laurensius Lusi Sogen menegaskan, terpidana sebenarnya tidak pernah menerima aliran dana proyek tersebut.

“Dari fakta-fakta yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, bahkan di dalam dakwaan, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa, Pak Laurensius (terpidana) menerima aliran dana apapun, baik dari penyedia jasa atau dari pihak lain,” ujar Lambertus kepada wartawan, usai pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (25/3/2024).

Lambertus menjelaskan, meski tidak menikmati aliran dana dari proyek tersebut, namun kliennya menyadari, bahwa ada kelalaian sebagai PPK dalam mengendalikan kontrak proyek tersebut.