Ruteng, KN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertanian Manggarai yang diduga tidak menjalankan tugas selama tiga tahun terakhir.
Seperti diketahui, oknum ASN tersebut berinisial U, dan menjabat sebagai PPL di wilayah Kecamatan Wae Rii.
Selain tak pernah berkantor, oknum ASN tersebut juga, diduga menggunakan fasilitas negara berupa traktor dan satu unit Mobil Pickup Dak atau Alsintan (Alat mesin pertanian) untuk kepentingan usaha pribadinya.
Kepada wartawan, Sekda Fansi menyampaikan, dirinya telah memerintahkan kepala dinas Pertanian agar oknum pegawai tersebut segera memanggil dan menghadap.
“Saya sudah perintahkan Kadisnya untuk panggil itu pegawai, kalau memang dia terbukti tidak menjalankan tugasnya selam tiga tahun dalam bentuk dokumen buatkan sanksi yang paling tegas,” katanya.
“Tiga tahun tahun tidak masuk kantor itu gila, jujur saya kecewa, artinya pegawai ini merupakan staf dari kepala dinas, kenapa di biarkan selam ini oleh teman-teman kepala dinas. Terus terang kami tidak soal ini. Yang tau sebenernya adalah pimpinannya ,” sambungnya.





Tinggalkan Balasan