Ruteng, KN – Sejumlah ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) non ASN mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, NTT, Rabu (06/03/2024).
Kedatangan para Nakes diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Manggarai, melalui Komisi IV di ruang aspirasi DPRD Manggarai.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi, agar diprioritaskan dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K Tahun 2024, tanpa melibatkan tenaga Nakes yang berada di luar wilayah Kabupaten Manggarai.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta kepada pemerintah agar para Nakes Non ASN yang sudah mengabdi sudah 10 tahun, agar diangkat menjadi P3K atau ASN tanpa tes.
“Kami minta kepada Pemda untuk pelam tersebut P3K itu tidak boleh terima dari kabupaten lain, utamakan dari kabupaten Manggarai,” kata salah satu Nakes perwakilan dari PKM Wae Mbeleng.
Menanggapi hal tersebut, melalui sambungan telepon, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, menegaskan pihaknya telah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pemerintah Pusat kuota P3K.
“Pemda Manggarai selalu mengusulkan sebanyak-banyaknya ke Pemerintah Pusat. Yang menentukan jumlah kuotanya kan tergantung dari Pemerintah Pusat, bukan Pemda Manggarai,” sebut Bupati Hery Nabit.
Terkait dengan upah tambahan penghasilan dinaikan, kata Bupati Hery Nabit, akan berdampak pada pengurangan tenaga.
“Kita bisa naikan Tamsil, tetapi ada yang diberhentikan diantara mereka (Nakes). Hal ini yang kita jagakan selama ini,” tegas Bupati Hery Nabit.
Kalau dipaksakan untuk menaikan tambahan peghasilan, lanjut Bupati Hery Nabit, tidak menjadi masalah dan pihaknya akan mencarikan jalan keluar.
“Jalannya refocusing anggaran, kalau refocusing anggaran itu berarti pilihannya memberhentikan sebagian agar dapat meningkatkan yang lain,” tegas Bupati Hery Nabit.
Bupati Hery Nabit membeberkan ada banyak orang yang telah berkorban untuk tenaga Non-ASN, misalnya Tamsil ASN dipotong sampai 50 persen.
“Ini dilakukan agar tenaga Non-ASN tetap bekerja. Jangan merasa seolah-olah orang lain di Manggarai tidak punya kontribusi satu sama lain. Ini masa dimana kita semua berkorban,” tegasnya lagi.
Perioritas Tanpa Tes dalam Seleksi PPPK Tahun 2024
Bupati Hery Nabit menjelaskan, Pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga P3K.
“Kalau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, secara otomatis tingkat dibawahnya mengikuti,” ucap Bupati Hery Nabit.
Kebijakan pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga P3K, kata Bupati Hery Nabit, bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan termasuk formasi dan jumlah kuotanya.
“Untuk memutuskan untuk lulus atau tidak bukan kewenangan daerah termasuk formasi dan jumlah kuotanya, itu kewenangan pemerintah pusat,” sebut Bupati Hery Nabit.
Terkait dengan lamanya masa kerja dari setiap tenaga Non-ASN baik tenaga Kesehatan maupun guru bukan menjadi kewenangan daerah.
“Apakah masa kerja menentukan kelulusan, itu kewenangan pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah daerah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pusat,” terang Bupati Hery Nabit.
Hingga saat ini, tegas Bupati Hery Nabit, pihaknya dengan segala cara tetap mempertahankan tenaga Non-ASN agar tidak di rumahkan seperti daerah lain di Indonesia. (*)