Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Matim Dihukum 1 Bulan Penjara dan Denda Rp3 Juta

Sidang Tindak Pidana Pemilu di PN Manggarai (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Hakim Pengadilan Negeri Ruteng akhirnya melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan terhadap DD terdakwa tindak Pidana Pemilu di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn dan Syifa Alam S.H,M.H. pada Selasa, 05 Maret 2024 pukul 13.45 WITA bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Ruteng.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Zaenal Abidin S., S. H. mengatakan, dalam sidang putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

BACA JUGA:  Hadir Bedah Buku Sang Mesias, Gubernur VBL: NTT Tertinggal Bukan Karena Bodoh!

“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp3 Juta, subsidiair 2 bulan kurungan,” kata Zaenal.

Sebelumnya terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 3 Juta, subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan. Kata Zaenal, terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, S.H., M.H., menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan.

“Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain,” pungkasnya (*)