Kupang, KN – Keluarga alm Roy Bolle yang jadi korban pembunuhan di Oesapa beberapa waktu yang lalu, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (26/2/2024).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi dari majelis hakim ketua terkiat pernyataannya yang menyebut alm Roy Bolle sebagai preman.

Selain menyebut alm Roy Bolle sebagai preman, hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri bukan tempat untuk membalaskan dendam.

Pernyataan hakim ini disebut-sebut telah menbuat hati keluarga korban tersakiti dan menjadi pemicu keluarga korban bersama Aliansi Peduli Kemanusiaan mendatangi Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta klarifikasi.

“Kami datang untuk meminta agar majelis hakim mengklarifikasi pernyataannya bahwa Roy Bolle adalah preman. Ijinkan kami untuk bertemu hakim untuk meminta klarifikasi,” ujar koordinator aksi Hemax Herewila dalam orasinya.

Aksi massa ini sempat diwarnai dengan tindakan saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian, tepatnya di pintu masuk Kantor Pengadilan Negeri Kupang.