Kupang, KN – Keluarga alm Roy Bolle yang jadi korban pembunuhan di Oesapa beberapa waktu yang lalu, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (26/2/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi dari majelis hakim ketua terkiat pernyataannya yang menyebut alm Roy Bolle sebagai preman.
Selain menyebut alm Roy Bolle sebagai preman, hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri bukan tempat untuk membalaskan dendam.
Pernyataan hakim ini disebut-sebut telah menbuat hati keluarga korban tersakiti dan menjadi pemicu keluarga korban bersama Aliansi Peduli Kemanusiaan mendatangi Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta klarifikasi.
“Kami datang untuk meminta agar majelis hakim mengklarifikasi pernyataannya bahwa Roy Bolle adalah preman. Ijinkan kami untuk bertemu hakim untuk meminta klarifikasi,” ujar koordinator aksi Hemax Herewila dalam orasinya.
Aksi massa ini sempat diwarnai dengan tindakan saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian, tepatnya di pintu masuk Kantor Pengadilan Negeri Kupang.
Namun setelah menunggu beberapa jam, massa aksi akhirnya bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan aspirasinya.
“Beliau mengatakan, kita tidak bisa bertemy ibu hakim ketua, karena kode etik. Namun pernyataan hakim ketua akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak PN Kupang,” ujar Hemax usai bertemu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang.
Mewakili massa aksi, Hemax meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Kupang, untuk menyampaikan laporan hasil penelusuran yang telah dijanjikan. “Agar terbuka ke publik, apa maksud dari pernyataan ibu hakim ketua,” tegasnya.
Paul Hariwijaya Bethan selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban alm Roy Bolle mengatakan, statement hakim tersebut terkesan ada keberpihakan terhadap para pelaku, bahkan berpotensi melukai hati keluarga korban.
“Saya mohon majelis hakim yang mulia lebih bisa menjaga tutur kata dan sikap ketika memimpin sidang. Karena sangat disayangkan, majelis hakim yang memegang palu dan nantinya menjatuhkan vonis mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan seperti itu. Otomatis menghilangkan garansi kepercayaan dari keluarga, kuasa hukum dan masyarakat luas,” tegas Paul Bethan.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengadukan atau melaporokan kasus pernyataan hakim PN Kupang ini ke Mahkamah Agung. (*)