Kupang, KN – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Salah satu perubahan penting dalam revisi UU tersebut adalah pengaturan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa diselenggarakan pada Senin (5/2/2024) malam.
Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memimpin rapat tersebut, dengan kehadiran Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.
“Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode,” kata Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Besaran Alokasi Dana Desa
Lantas berapa besaran alokasi Dana Desa? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa tahun 2024 senilai Rp 69 triliun kepada 75.259 desa.





Tinggalkan Balasan