Masa Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 8 Tahun, DPR dan Kemendagri Setuju

Ilustrasi Kades (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Salah satu perubahan penting dalam revisi UU tersebut adalah pengaturan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa diselenggarakan pada Senin (5/2/2024) malam.

Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memimpin rapat tersebut, dengan kehadiran Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.

“Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode,” kata Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Besaran Alokasi Dana Desa

BACA JUGA:  Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi Bukan Hanya Sekadar Angka-angka

Lantas berapa besaran alokasi Dana Desa? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa tahun 2024 senilai Rp 69 triliun kepada 75.259 desa.

Pengalokasian dana kepada setiap desa bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk desa.

Dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Jika dana desa yang diterima adalah Rp 800 juta, maka sekitar 70% atau Rp 560 juta akan dialokasikan untuk belanja desa.

Sementara 30% sisanya sebesar Rp 240 juta, akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. (*)