Kupang, KN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan Vonis bebas terhadap terdakwa Antoni Nitti Susanto (Pemilik Toko Piet) dalam perkaraPenyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto dengan hukum lima tahun penjara,Namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda
Dalam amar putusan, ketua Majelis hakim
Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa tidak ada unsur-unsur yang terbukti bahwa terdakwa melakukan tindakan Pidana penyalahgunaan BBM
Terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1.
Sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,
“Selain itu terhadap barang bukti yang disita harus dikembalikan, dan untuk biaya perkara dibebankan kepada negara,”sebut majelis hakim Sarlota Suek dalam sidang agenda putusan,Senin (5/02/2024) petang.





Tinggalkan Balasan