Kupang, KN – Tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus menyelidiki dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Setelah penggeledahan di kantor Tatapem Setda Kota Kupang dan BKAD Kota Kupang, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkot Kupang, Pemkab Kupang, termasuk BPN Kota Kupang.
Leonard Antonius alias Ko Liong, pimpinan CV NAM Group, juga diperiksa karena diketahui menguasai tanah kaveling di dalam tanah Pemkab Kupang yang menjadi obyek perkara.
Ko Liong yang memenuhi panggilan pemeriksaan, menyerahkan 2 sertifikat hak milik tanah kaveling ke penyidik atas nama Kristina Antonius, putri kandungnya.
Tanah seluas 800 m2 ini dibeli Ko Liong dari Petrus Risin dan Yonis Oeina (Alm) dengan harga total Rp300 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., menyatakan bahwa sertifikat yang diserahkan oleh Ko Liong telah disita sebagai barang bukti.
Salesius menjelaskan bahwa Leonard awalnya memberikan uang panjar Rp10 juta kepada Petrus Risin dan Yonis Oeina untuk pengurusan sertifikat pada tahun 2014.







Tinggalkan Balasan