Kupang, KN – Dr. Yanto M. P. Ekon, M.Hum selaku Kuasa Hukum FDB terdakwa kasus dugaan penggelapan uang RSIA Dedari Kupang menilai ahli memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
Hal ini ditegaskan oleh Dr. Yanto M. P. Ekon, M.Hum kepada wartawan, usai sidang pemeriksaan saksi ahli Karmila dari RSIA Dedari Kupang, Kamis 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Kupang.
Menurutnya, dalam persidangan pemeriksaan ahli tersebut, ada sejumlah catatan yang ditemukan oleh pihaknya selaku Kuasa Hukum terdakwa.
Ia menyebut, ahli dalam persidangan menyatakan bahwa semua cek yang dicarikan terdakwa atau pihak lain dari tanggal 1 April 2020 sampai 29 Desember 2022 ada selisih sebesar Rp5,4 Miliar.
Namun ahli tidak pernah memberikan sebuah kepastian, bahwa semua cek tersebut dicairkan oleh terdakwa atau pihak lain.
“Kedua, ahli melakukan perhitungan tanggal pencairan cek kemudian dia menghitung pengeluaran di tanggal tersebut saja. Sementara fakta di RSIA Dedari, setelah pencairan cek, ada pengeluaran hari ini, besok, lusa dan seterusnya,” ujar Dr. Yanto Ekon.





Tinggalkan Balasan