Kupang, Koranntt.com – Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore belum menuai titik terang. Meski Orient sendiri sudah mengakui punya pasport Amerika, namun pihak Kemendagri dan Kemenkumham hingga kini belum mengambil keputusan.

Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient.

Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Meski demikian, saat ini muncul pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di beberapa media yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua Periode 2020-2025.

Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.